PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

 

 

PERATURAN BUPATI SLEMAN

NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG

HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SLEMAN,

Menimbang :          a.    bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Bupati;

b.   bahwa untuk kelancaran pelaksanan pemberian hibah dan bantuan sosial perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hibah dan Bantuan Sosial;

Mengingat  :           1.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah Kabupaten  dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950  Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari hal pembentukan daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur /Tengah/Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun 1950 Nomor 59);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39             Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :    PERATURAN BUPATI TENTANG hibah dan bantuan sosial.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati  ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Sleman.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati  Sleman.
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
  6. Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran PPKD selaku bendahara umum daerah.
  7. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
  8. Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran PPKD Kabupaten Sleman selaku Bendahara Umum Daerah.
  9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
  10. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada penerima hibah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
  11. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada penerima bantuan sosial yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
  12. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
  13. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan bupati dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  14. Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Belanja Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Belanja Hibah.
  15. Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dan dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  16. SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jenis permohonan hibah dan/atau bantuan sosial.

BAB II

HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Bagian Kesatu

Dasar Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Pasal 2

(1)        Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah dan bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(2)        Pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.

 

Bagian Kedua

Hibah

Paragraf 1

Tujuan Hibah

Pasal 3

(1)        Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah berdasarkan program perencanaan pembangunan daerah.

(2)        Program perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Paragraf 2

Bentuk Hibah

Pasal 4

(1)        Hibah dapat berupa uang, barang, atau jasa.

(2)        Hibah berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk barang habis pakai dan barang modal yang dinilai dengan uang.

(3)        Hibah berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian, tenaga ahli, dan jasa lainnya yang dinilai dengan uang.

(4)        Penggunaan dana hibah berupa uang tidak boleh untuk membiayai honorarium pengelola/pengurus kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Penerima Hibah

Pasal 5

Hibah dapat diberikan kepada:

  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah Daerah Lainnya;
  3. badan usaha milik daerah;
  4. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dan/atau
  5. masyarakat.

Pasal 6

(1)      Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

  1.               a.        telah terdaftar pada Kantor Kesatuan Bangsa paling sedikit 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  2.               b.       berkedudukan dalam wilayah daerah; dan
  3.               c.        memiliki sekretariat tetap.

(2)      Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

  1.               a.        memiliki kepengurusan yang jelas; dan
  2.               b.       berkedudukan dalam wilayah daerah.

Pasal 7

Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat-istiadat, prasarana dan sarana dasar, dan keolahragaan non profesional.

Bagian Ketiga

Bantuan Sosial

Paragraf 1

Tujuan Bantuan Sosial

Pasal 8

Pemberian bantuan sosial bertujuan:

  1. memenuhi kebutuhan hidup minimum bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam; dan
  2. melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial melalui lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan.

Paragraf 2

Bentuk Bantuan Sosial

Pasal 9

(1)        Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang.

(2)        Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima antara lain beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, masyarakat lanjut usia, telantar, cacat berat, tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu dan korban bencana.

(3)        Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima antara lain bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

(5)      Penggunaan bantuan sosial berupa uang tidak boleh untuk membiayai honorarium pengelola/pengurus kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Jenis Bantuan Sosial

Pasal 10

(1)      Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga dapat berbentuk:

  1. bantuan sosial yang direncanakan; dan
  2. bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan.

(2)      Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial pada saat penyusunan APBD.

(3)      Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.

(4)        Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperuntukkan bagi individu dan/atau keluarga:

  1.            a.        terlantar, termasuk korban kecelakan dan jenazah/mayat tidak dikenal;
  2.            b.        korban bencana; dan
  3.            c.        siswa sekolah.

Paragraf 4

Penerima Bantuan Sosial

Pasal 11

Bantuan Sosial dapat diberikan kepada:

a.       individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.

b.       lembaga non pemerintah yang membidangi pendidikan, keagamaan, sosial dan bidang lain, yang berperan melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

BAB III

SISTEM DAN PROSEDUR

Bagian Kesatu

Permohonan

Pasal 12

(1)        Pemohon hibah atau bantuan sosial yang direncanakan menyampaikan permohonan hibah atau bantuan sosial secara tertulis kepada Kepala SKPD.

 

(2)        Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan persyaratan:

  1. proposal paling sedikit memuat:
    1. latar belakang;
    2. maksud dan tujuan;
    3. rincian rencana kegiatan;
    4. rencana penggunaan hibah atau bantuan sosial.
    5. susunan pengurus bagi pemohon kecuali pemohon individu;
    6. pakta integritas dari penerima hibah berupa surat pernyataan kesanggupan mengelola uang, barang atau jasa sesuai dengan peruntukannya;
    7. kartu tanda penduduk Kabupaten Sleman pemohon yang masih berlaku;
    8. surat pernyataan kesediaan dana swadaya masyarakat bagi jenis hibah dan bantuan sosial berbentuk kegiatan pembangunan fisik.

(3)        Permohonan dan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh pemohon, dengan diketahui oleh kepala desa dan camat bagi kelompok masyarakat di tingkat desa.

Pasal 13

(1)        Persyaratan permohonan oleh Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, serta lembaga non pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. akta notaris pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan;
  2. nomor pokok wajib pajak;
  3. izin teknis dari instansi yang berwenang; dan
  4. fotokopi kartu tanda penduduk Kabupaten Sleman yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain.

 

 

 

 

(2)        Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   huruf a dan huruf c untuk hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan tempat peribadatan, pondok pesantren, dan kelompok swadaya masyarakat yang bersifat non formal dan pengelolaannya berupa partisipasi swadaya masyarakat.

(3)        Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a, huruf c, dan huruf e untuk bantuan sosial kepada lembaga non pemerintah yang bersifat non formal, yang berperan melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Pasal 14

(1)        Permohonan hibah atau bantuan sosial yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berkenaan menjadi usulan calon penerima hibah atau bantuan sosial pada anggaran tahun berikutnya.

(2)        Permohonan hibah atau bantuan sosial yang disampaikan paling lambat tanggal 30 September tahun berkenaan menjadi usulan calon penerima hibah atau bantuan sosial pada anggaran perubahan tahun berikutnya.

Bagian Kedua

Verifikasi dan Evaluasi Permohonan

Pasal 15

(1)        SKPD melakukan verifikasi dan evaluasi permohonan hibah atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

(2)        Kepala SKPD menyampaikan rekomendasi permohonan hibah atau  bantuan sosial berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi kepada Bupati melalui Kepala Bappeda selaku TAPD.

(3)        TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam daftar nominatif calon penerima belanja hibah atau bantuan sosial.

(4)        Ketua TAPD menyampaikan hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai daftar nominatif calon penerima belanja hibah atau bantuan sosial kepada Bupati.

(5)        Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran belanja hibah atau bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.

(6)        Pemberian anggaran belanja hibah dan bantuan sosial tidak boleh melebihi anggaran yang tercantum dalam proposal permohonan hibah dan bantuan sosial.

Bagian Ketiga

Pencantuman dan Pelaksanaan

Hibah dan Bantuan Sosial

Pasal 16

(1)        Belanja hibah dan bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam usulan anggaran PPKD.

(2)        Belanja hibah dan bantuan sosial berupa barang atau jasa dicantumkan dalam usulan anggaran SKPD.

(3)        Usulan anggaran PPKD dan usulan anggaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah dan bantuan sosial oleh SKPD berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat

Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial

Pasal 18

(1)      PPKD mengusulkan penetapan penerima hibah dan bantuan sosial beserta besaran uang, berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD kepada Bupati.

(2)      SKPD mengusulkan penetapan penerima hibah dan bantuan sosial beserta besaran barang atau jasa berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD kepada Bupati.

(3)      Bupati menetapkan daftar penerima hibah dan bantuan sosial beserta besaran uang, barang atau jasa yang akan diberikan kepada penerima hibah dan bantuan sosial.

(4)      Daftar penerima hibah dan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah dan bantuan sosial.

Pasal 19

(1)        Pemberian hibah atau bantuan sosial yang direncanakan dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank.

(2)        Pemberian hibah atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada               ayat (1) dilakukan pada Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kas Daerah.

(3)        Pemberian bantuan sosial yang tidak direncanakan dilakukan melalui mekanisme langsung kepada penerima bantuan sosial.

Pasal 20

Pemberian hibah berupa barang atau jasa dan pemberian bantuan sosial berbentuk barang dilakukan secara langsung kepada penerima hibah dan bantuan sosial.

Bagian Kelima

NPHD

Pasal 21

(1)        Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD.

(2)        Materi muatan NPHD paling sedikit memuat:

  1. pemberi dan penerima hibah;
  2. tujuan pemberian hibah;
  3. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
  4. hak dan kewajiban pemberi dan penerima;
  5. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
  6. tata cara pelaporan hibah.

Pasal 22

(1)        Hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa dengan nilai hibah sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), NPHD ditandatangani oleh Kepala SKPD dan penerima hibah.

(2)        Hibah berupa uang, barang, atau jasa dengan nilai hibah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), NPHD ditandatangani oleh Bupati dan penerima hibah berdasarkan rekomendasi SKPD.

Bagian Keenam

Pencairan Hibah dan Bantuan Sosial

Pasal 23

(1)        Kepala SKPD mengajukan permohonan pencairan hibah atau bantuan sosial terencana berupa uang ke PPKD selaku BUD.

(2)        Pencairan hibah dan bantuan sosial terencana dalam bentuk uang disalurkan dari bendahara satuan kerja pengelola keuangan daerah ke penerima hibah atau bantuan sosial.

(3)        Pencairan hibah atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada rekomendasi Kepala SKPD.

(4)        Dalam hal pencairan hibah atau bantuan sosial dalam bentuk uang dengan besaran hibah atau bantuan sosial lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan secara bertahap, pencairan tahap berikutnya dilakukan setelah penerima hibah atau bantuan sosial menyampaikan laporan penggunaan hibah atau bantuan sosial tahap sebelumnya kepada SKPD dengan tembusan kepada PPKD.

Pasal 24

(1)        Kepala SKPD dalam memberikan rekomendasi pencairan hibah atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) melakukan verifikasi penerima hibah atau bantuan sosial.

(2)        Apabila hasil verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesamaan nama dan alamat penerima hibah atau bantuan sosial maka hibah atau bantuan sosial tidak diberikan.

(3)        Dalam hal penerima hibah atau bantuan sosial belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan hibah atau bantuan sosial tahun anggaran sebelumnya, maka pencairan hibah atau bantuan sosial ditunda sampai penerima hibah atau bantuan sosial menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah atau bantuan sosial tahun anggaran sebelumnya kepada Kepala SKPD.

Pasal 25

(1)        Kepala SKPD mengajukan permohonan pencairan bantuan sosial tidak terencana berupa uang ke PPKD selaku BUD.

(2)        Pencairan bantuan sosial tidak terencana berupa uang disalurkan dari bendahara satuan kerja pengelola keuangan daerah ke bendahara SKPD yang ditunjuk untuk disampaikan kepada penerima bantuan sosial tidak terencana secara langsung.

Pasal 26

(1)      Dalam hal terdapat perubahan nama penanggung jawab penerima hibah pada badan atau masyarakat atau penerima bantuan sosial pada masyarakat atau lembaga non pemerintahan pada saat proses NPHD, atau pencairan dana, penerima hibah dan bantuan sosial tersebut harus melaporkan kepada Kepala SKPD dengan tembusan PPKD.

(2)      Pelaporan perubahan nama penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri bukti perubahan nama penanggung jawab disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3)      Pemberian hibah atau bantuan sosial dilakukan setelah persyaratan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi.

Pasal 27

(1)      Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.

(2)      Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Bupati.

 

 

Pasal 28

(1)        Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan didasarkan pada:

  1. permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; dan/atau
  2. surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan Bupati setelah diverifikasi oleh SKPD.

(2)        Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat, atau Kepolisian sesuai dengan kewenangannya.

(3)      Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

BAB IV

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 29

(1)      Penerima hibah atau bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah atau bantuan sosial kepada Kepala SKPD dengan tembusan PPKD.

(2)      Penerima hibah berupa barang atau jasa atau penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan hibah atau bantuan sosial kepada Kepala SKPD.

Pasal 30

(1)      Penerima hibah atau bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.

(2)      Pertanggungjawaban penggunaan hibah atau bantuan sosial meliputi:

  1. laporan penggunaan hibah atau bantuan sosial oleh penerima hibah atau bantuan sosial;
  2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah atau bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan

 

  1. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah atau bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah, atau bantuan sosial berupa barang.

(3)      Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala SKPD paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(4)      Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah atau bantuan sosial selaku objek pemeriksaan.

 

BAB V

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 31

(1)      SKPD melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan                    bantuan sosial.

(2)      Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

Pasal 32

Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam              Pasal 31 ayat (4) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, proposal yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal 31 Mei 2013 merupakan usulan dalam permohonan hibah dan bantuan sosial dalam APBD perubahan tahun               anggaran 2013.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Bupati ini diatur oleh Kepala SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 4/Per.Bup/2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 4/Per.Bup/2007 (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 17 Seri E);
  2. Peraturan Bupati Sleman  Nomor  12 Tahun 2008  tentang  Pengelolaan Dana  Pemberdayaan  Masyarakat  (Berita  Daerah Kabupaten Sleman Tahun  2008  Nomor  9  Seri E);
  3. Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Sosial Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 10          Seri E);
  4. Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Korban Bencana Alam (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 3 Seri E); dan
  5. Peraturan Bupati Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Stimulan Bagi Masyarakat Untuk Kegiatan Pembangunan Fisik (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 4 Seri E);

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman  Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 27 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 9 Seri D) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.

Ditetapkan di Sleman

pada tanggal 2 Januari 2013

ttd

BUPATI SLEMAN,

SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman

pada tanggal 2 Januari 2013

SEKRETARIS DAERAH

ttd

KABUPATEN SLEMAN,

 

SUNARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2013 NOMOR 1 SERI D