Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah

PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
JAMINAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
Menimbang
:
a. Bahwa salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu adalah melalui pemberian jaminan pembiayaan pendidikan daerah;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemberian jaminan pembiayaan pendidikan daerah perlu adanya pedoman dalam pemberian jaminan pembiayaan pendidikan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG JAMINAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sleman.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
3. Bupati adalah Bupati Sleman.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman.
6. Jaminan pembiayaan pendidikan daerah adalah jaminan pembiayaan yang diberikan pemerintah daerah untuk keluarga miskin dan keluarga rentan miskin.
BAB II
TUJUAN, SASARAN, DAN BESARAN
Pasal 2
Tujuan pemberian jaminan pendidikan daerah adalah untuk memberikan kesempatan belajar bagi keluarga miskin dan keluarga rentan miskin untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 3
(1) Jaminan pembiayaan pendidikan daerah diberikan kepada peserta didik penduduk Kabupaten Sleman dari keluarga miskin dan keluarga rentan miskin yang bersekolah pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah di wilayah daerah dan di luar wilayah daerah.
(2) Jaminan pembiayaan pendidikan daerah dipergunakan untuk membiayai operasional pendidikan peserta didik.
(3) Kriteria peserta didik keluarga miskin adalah peserta didik penduduk Kabupaten Sleman yang memiliki Kartu keluarga Miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah.
(4) Kriteria peserta didik keluarga rentan miskin adalah peserta didik Kabupaten Sleman yang memiliki surat keterangan dari Desa berdasarkan data dalam Keputusan Bupati tentang Penduduk Rentan Miskin.
Pasal 4
(1) Besaran jaminan pembiayaan pendidikan daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Besaran jaminan pembiayaan pendidikan daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III
PROSEDUR DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Prosedur
Pasal 5
(1) Sekolah melakukan inventarisasi peserta didik yang termasuk dalam keluarga miskin atau keluarga rentan miskin berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Sekolah mengajukan permohonan jaminan pembiayaan pendidikan daerah kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan:
a. daftar nama dan jumlah peserta didik calon penerima jaminan pembiayaan pendidikan daerah beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dan ayat (4);
b. fotokopi nomor rekening Bank atas nama sekolah;
c. fotokopi izin pendirian sekolah bagi sekolah swasta;
Pasal 6
(1) Dinas berdasarkan permohonan Kepala Sekolah melakukan penelitian dan pengkajian atas permohonan jaminan pembiayaan pendidikan daerah.
(2) Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh Dinas menjadi dasar pertimbangan Kepala Dinas dalam mengusulkan penetapan calon peserta didik penerima jaminan pembiayaan pendidikan daerah kepada bupati.
Pasal 7
Peserta didik penerima jaminan pembiayaan pendidikan daerah ditetapkan dengan Keputusan Buati.
Pasal 8
Dinas berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyalurkan dana jaminan pembiayaan pendidikan daerah melalui sekolah.
Pasal 9
Sekolah menyampaikan informasi kepada peserta didik yang mendapatkan jaminan pembiayaan pendidikan daerah.
Pasal 10
(1) Sekolah negeri dan swasta wajib membebaskan segala biaya pendidikan bagi peserta didik penerima jaminan pembiayaan pendidikan.
(2) Sekolah menggunakan dana jaminan pembiayaan pendidikan daerah untuk membiayai biaya operasional pendidikan peserta didik selama tahun pelajaran.
Pasal 11
Penggunaan jaminan pembiayaan pendidikan daerah dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 12
(1) Pertanggungjawaban sekolah atas penerimaan jaminan pembiayaan pendidikan daerah dalam bentuk:
a. Bukti realisasi penerimaan jaminan pembiayaan pendidikan daerah per peserta didik;
b. Surat pernyataan sekolah bahwa sekolah mebebaskan segala biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Pertanggungjawaban sekolah disampaikan kepada Kepala Dinas per akhir semester berjalan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Dinas melaksanakan pembinaan atas penggunaan jaminan pembiayaan pendidikan daerah kepada sekolah.
(2) Pelaksanaan pembinaan meliputi pembeian pedoman, bimbingan, supervisi dan kosnultasi.
Pasal 14
Pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban jaminan pembiayaan pendidikan daerah dilaksanakan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman Nomor 16 Tahun 2012 tentang jaminan pembiayaan pendidikan daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 4 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 2Januari 2013
BUPATI SLEMAN,
ttd
SRI PURNOMO
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 2 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SLEMAN,
ttd
SUNARTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2013 NOMOR 1 SERI E