Panewu mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Panewu menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
1. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
3. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
4. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kapanewon;
6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Panewu mempunyai fungsi :
1. penyusunan program kerja Panewu;
2. pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban , penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kapanewon;
3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di wilayahnya;
4. pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pemberian perijinan yang menjadi ruang lingkup kewenangannya.
perumusan rekomendasi sesuai ruang lingkup kewenangannya;
5. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai ruang lingkup kewenangannya;
6. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, Pilkades serta fasilitasi penyelenggaraan kegiatan lain sesuai ruang lingkup kewenangannya; dan
7. pelaksanaan tugas dan kewenangan lain yang di limpahkan oleh Bupati.
Panewu Anom Kapanewon mempunyai fungsi :
1. penyusunan program kerja kesekretariatan kapanewon;
2. pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan kapanewon dengan instansi terkait;
3. pelaksanaan pelayanan administrasi bidang umum, kepegawaian dan keuangan;
4. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; pengelolaan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;
5. pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan kapanewon; dan
6. pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan bidang tugasnya
Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan evaluasi terdiri dari :
1. menyusun program kerja dan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
2. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan;
3. melaksanakan penyusunan anggaran untuk pembiayaan dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kapanewon berdasarkan kebijakan Panewu dan atas petunjuk Panewu Anom;
4. melaksanakan kegiatan perbendaharaan keuangan kapanewon;
5. melaksanakan kegiatan verifikasi keuangan kapanewon;
6. melaksanakan kegiatan pembukuan keuangan kapanewon;
7. melaksanakan koordinasi antar Sub Bagian dan Seksi di lingkungan kantor kapanewon untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan;
8. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan kapanewon;
9. melaksanakan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan kapanewon;
10. melaksanakan penyimpanan arsip dan dokumen penting, arsip yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan;
11. melaksanakan pembayaran gaji pegawai, tunjangan dan kesejahteraan pegawai di lingkungan kapanewon sesuai ketentuan yang berlaku;
12. melaksanakan pengawasan pembukuan keuangan sesuai sistem akuntansi keuangan;
13. melaksanakan pembayaran rekening listrik kantor, rumah dinas Panewu, telepon dan pembayaran langganan air minum (leideng ) kantor sesuai kebijakan Panewu;
14. melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan evaluasi;
15. memberikan penilaian kepada staf dengan DP.3;
16. menyusun laporan keuangan, yang terdiri dari realisasi anggaran, penyusunan neraca, arus kas dan catatan atas hasil laporan keuangan penyelenggaraan pemerintah kapanewon;
17. menyusun penetapan indikator kinerja kegiatan; melaksanakan penyimpanan dokumen penting milik pemerintah kapanewon;
18. menyiapkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) sebagai pertanggungjawaban kinerja aparatur sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi ; dan
19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Panewu Anom sesuai dengan bidang tugasnya.
Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri dari :
1. menyusun program kerja dan rencana kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian;
2. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
3. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian;
4. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja dan usulan pemberian penghargaan;
5. melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, DP3, DUK, kenaikan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
6. melaksanakan koordinasi antar Sub Bagian dan Jawatan di lingkungan kantor kapanewon;
7. melaksanakan usulan Karpeg, Kartu Askes (HI), Kartu Taspen, Karis/Karsu, ijin belajar, ijin penggunaan gelar kesarjanaan, ujian dinas, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, pengujian kesehatan untuk pengangkatan menjadi PNS, cuti dan pemberhentian pegawai;
8. menyiapkan bahan pegawai untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan teknis dan fungsional;
9. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
10. melaksanakan penyiapan pembinaan disiplin pegawaii;
11. melaksanakan penghimpunan peraturan perundangan di bidang kepegawaian;
12. menyiapkan bahan pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional di lingkungan kapanewon;
13. melaksanakan pelaporan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian;
14. mengumpulkan dan mengolah data untuk penyusunan program dan kegiatan kapanewon, serta mengkompilasikan dan mendokumentasikan hasil perencanaan unit kerja di lingkungan kapanewon;
15. melaksanakan penyiapan konsep laporan, dan laporan pertanggungjawaban;
16. melaksanakan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman surat-surat;
17. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan kantor kapanewon;
18. melaksanakan urusan keprotokolan dan hubungan masyarakat, melakukan penyiapan sound system, meja, kursi dan alat-alat untuk penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan kelengkapan untuk pelaksanaan apel dan upacara bendera;
19. melaksanakan koordinasi antar Sub Bagian dan Jawatan di lingkungan kantor kapanewon;
20. melaksanakan urusan rumah tangga kapanewon, menjaga kebersihan, di lingkungan kantor kapanewon;
21. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor dan aset lainnya;
22. melaksanakan penyusunan buku inventaris terhadap barang inventaris milik pemerintah kapanewon yang meliputi mobil dinas, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, tanah, musholla, mebelair, sarana dan prasarana ;
23. melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbekalan;
24. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Panewu Anom sesuai dengan bidang tugasnya.
Jawatan Praja mempunyai fungsi :
penyusunan program kerja Jawatan Praja;
1. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kapanewon, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kapanewon;
2. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi dan pengawasan pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
3. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah, serta perangkat desa dan/atau kelurahan;
4. penyiapan bahan pembinaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RW dan RT;
5. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
6. fasilitasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pendapatan daerah lainnya;
7. fasilitasi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
8. penyiapan bahan pembinaan di bidang pertanahan dan pengelolaan kekayaan desa/kelurahan; dan
9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan bidang tugasnya;
Jawatan Kemakmuran mempunyai fungsi :
1. penyusunan program dan kegiatan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan desa;
2. pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kapanewon;
3. evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kapanewon baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
4. penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja kapanewon;
inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
5. pembinaan terhadap perkembangan perekonomian desa;
6. pembinaan gerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan
7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Jawatan Keamanan mempunyai fungsi :
1. penyusunan program kerja Jawatan Keamanan;
2. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang keamanan;
3. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang keamanan;
4. penyelenggaraan kegiatan bidang keamanan;
5. pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
6. pembinaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Hansip);
7. penyiapan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin;
8. penyiapan bahan penyusunan program dan pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan; dan
9. pelaporan pelaksanaan tugas bidang keamanan; dan
10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan bidang tugasnya.
Jawatan Sosial mempunyai fungsi :
1. penyusunan program kerja Jawatan Sosial;
2. pelaksanaan pembinaan pelayanan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan;
3. penyiapan bahan penyusunan program pembinaan teknis tentang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga;
4. penyiapan bahan penyusunan program bimbingan kesejahteraan sosial;
5. penyiapan bahan penyusunan program pembinaan kehidupan umat beragama;
6. penyiapan bahan penyusunan program pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
7. pengelolaan administrasi keluarga miskin;
8. penyiapan bahan pembinaan ketenagakerjaan dan transmigrasi; dan
9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan bidang tugasnya
Jawatan Umum mempunyai fungsi :
1. penyusunan program kerja Jawatan Umum;
2. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelayanan di bidang pelayanan umum dan administrasi kependudukan;
3. pelaksanaan pelayanan umum dan administrasi kependudukan;
4. pelayanan administrasi surat-menyurat yang dibutuhkan masyarakat;
5. pembinaan administrasi kependudukan desa dan kelurahan; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan bidang tugasnya.