| No |
Ringkasan Informasi |
|
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala |
| 1. |
Visi dan Misi Kabupaten Sleman |
| 2. |
Profil Organisasi Perangkat Daerah |
| 3. |
Profil Kepala OPD |
| 4. |
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan
- Nama program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan
- Nama Penanggungjawab pelaksanaan program dan kegiatan
- Ringkasan DPA 2022
- Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
- Target capaian program dan kegiatan
- Anggaran Program dan kegiatan
- Kegiatan pelaksanaan yang telah dilaksanakan
|
| 5. |
Daftar Surat Keputusan Kapanewon Prambanan Tahun 2024
Daftar Surat Keputusan Kapanewon Prambanan Tahun 2025 |
| 6. |
Ringkasan informasi kinerja Perangkat Daerah
- Indikator Kinerja Utama 2021-2026
- Perjanjian Kinerja Tahun 2024
- Perjanjian Kinerja Tahun 2026
- Laporan Kinerja Instansi pemerintah dan laporan tahunan 2021
- Neraca
- Neraca Anggaran 2023
- Capaian program kegiatan
- Laporan Pelaksanaan tugas tahun 2021
- Catatan atas laporan keuangan
|
| 7. |
Ringkasan laporan keuangan Kapanewon Prambanan
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019
- Realisasi Capaian Fisik dan Keuangan Tahun Anggaran 2019
- Neraca Semester 1 Tahun 2019
- Catatan atas Laporan Keuangan Sem I tahun 2019
|
| 8. |
Informasi tentang pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa pemerintah
- RUP Tahun Anggaran 2017
- RUP Tahun Anggaran 2018
- RUP Tahun Anggaran 2019
- RUP Tahun Anggaran 2023
- RUP Tahun Anggaran 2024
|
| 9. |
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat |
| 10. |
Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi, serta tata cara penyelesaian sengketa informasi
a. Lapor Sleman |
| 11. |
Ringkasan laporan akses informasi publik
-
-
- Laporan Akses Informasi Publik
- SK PPID Kapanewon PrambananÂ
- SK-PLID-KAP.-PRAMBANAN
- Dokumen surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga
- Dokumen Surat Menyurat
- Agenda Pimpinan
- Perjanjian Dengan Pihak Ketiga 2025
- Perjanjian Dengan Pihak Ketiga 2026Â
- Perjanjian Swakelola Tahun 2024
- Perjanjian Swakelola Tahun 2025
- Perjanjian Kemitraan Tahun 2025
- Pembentukan Tim Swakelola Tahun 2025
- Surat Perjanjian Kontrak Tahun 2025
- Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penanganan Keberat5an Terhadap Pelayanan Informasi Di LingkunganÂ
- Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil 2024
- Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
|
| 12. |
Tata Cara Prosedur Pelayanan Informasi Publik :
- Petugas menerima permohonan informasi melalui fax, pos, email, telepon, dan tatap muka.
- Pemohon Informasi diminta mengisi formulir permohonan informasi sesuai format yang disediakan.
- Tim Sekretariat melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi pemohon yaitu salinan bukti identitas diri/badan hukum dan kesesuaian isi formulir dengan identitas diri sebagai WNI/badan hukum Indonesia (sesuai pasal 1 UU KIP) serta mendalami tujuan penggunaan informasi publik dan informasi yang diminta, jika tidak lengkap pemohon diwajibkan melengkapi.
- Tim Sekretariat memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.
- Tim Sekretariat melaksanakan proses verifikasi:
- Apakah informasi tersebut merupakan informasi yang dikuasai atau tidak.
- Apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi terbuka atau dikecualikan.
- Jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi publik dikecualikan maka permohonan ditolak.
- Tim Sekretariat melakukan koordinasi dengan Tim Pendukung dan Tim Pelaksana untuk memproses permohonan informasi.
- Tim Pendukung/Pelaksana menyiapkan informasi publik yang diminta Tim Sekretariat (paling lama 7 hari kerja).
- Tim Sekretariat menerima informasi dan menyusun draf jawaban/tanggapan atas permohonan informasi.
- Tim Sekretariat melapor kepada PPID Pembantu atas draf jawaban/tanggapan yang telah disusun. PPID Pembantu menyetujui atau menolak draf jawaban/tanggapan.
- Bila menyetujui, maka draf jawaban ditandatangani.
- Bila menolak jawaban maka draf dikembalikan.
- Tim Sekretariat menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk pengambilan Informasi.
- Tim Sekretariat menyerahkan Informasi kepada Pemohon.
- Permintaan Informasi Ditolak.
- Pemohon Informasi menerima jawaban/tanggapan informasi publik (paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan), Tim Sekretariat memberikan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik |