Jenis Layanan

  1. No. Jenis Pelayanan sesuai Kewenangan Kecamatan Dokumen Pendukung
    1 Izin Mendirikan Bangunan yang dapat diajukan di Kapanewon yaitu dengan ketentuan :

    Luas tanah maksimal 200 m2 dan luas bangunan maksimal 100 m2

     

     Syarat permohonan-IMB

     

     

    2 Izin Hajatan Selama Pandemi Covid-19 Bagi warga Kapanewon Prambanan, Sleman jika akan mengadakan hajatan dan dan kegiatan sosial kemasyarakatan dapat mengajukan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kapanewon Prambanan (Panewu Prambanan).

    Adapun Form surat pemberitahuan dapat diunduh pada alamat berikut:

    Syarat Permohonan Ijin Hajatan

     

    3 Izin Usaha Mikro Kecil mulai tahun 2020 dialihkan melalui website oss, klik di sini (oss.go.id)

    Untuk pendampingan pendaftaran melalui OSS silahkan datang ke Jawatan Kemakmuran selama jam pelayanan.