Jenis Layanan
-
No. Jenis Pelayanan sesuai Kewenangan Kecamatan Dokumen Pendukung 1 Izin Mendirikan Bangunan yang dapat diajukan di Kapanewon yaitu dengan ketentuan : Luas tanah maksimal 200 m2 dan luas bangunan maksimal 100 m2
Syarat permohonan-IMB 2 Izin Hajatan Selama Pandemi Covid-19 Bagi warga Kapanewon Prambanan, Sleman jika akan mengadakan hajatan dan dan kegiatan sosial kemasyarakatan dapat mengajukan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kapanewon Prambanan (Panewu Prambanan). Adapun Form surat pemberitahuan dapat diunduh pada alamat berikut:
Syarat Permohonan Ijin Hajatan
3 Izin Usaha Mikro Kecil mulai tahun 2020 dialihkan melalui website oss, klik di sini (oss.go.id) Untuk pendampingan pendaftaran melalui OSS silahkan datang ke Jawatan Kemakmuran selama jam pelayanan.