Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
|
Pemerintah Daerah menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang terpadu, terarah, terkordinasi, dan berkesinambungan, serta dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan, berwenang untuk melakukan pungutan daerah dalam hal penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyediaan pelayanan administrasi kependudukan membutuhkan peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi atas penggantian biaya pencetakan dan pengadministrasian kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang diperolehnya. Retribusi daerah penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil merupakan jenis retribusi jasa umum, sehingga terhadap besaran retribusi disesuaikan dengan biaya pencetakan dan pengadministrasian kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Untuk menjamin kepastian hukum dalam melakukan pungutan berupa retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dan berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 mengatur bahwa ketentuan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tarif retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||