Artikel
Tupoksi
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi […]