No Picture
Artikel

Tupoksi

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi […]