1. Penerbitan KTP Baru :
-Berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
-Surat Pengantar RT/RW dan Desa
-Fotocopy Kartu Keluarga
-Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
-Fotocopy Akta Kelahiran
2. Penerbitan KTP Perpanjangan :
-Fotocopy Kartu Keluarga
-KTP lama asli
-Surat Pengantar RT/RW dan Desa
3. Penerbitan KTP karena Hilang dan Rusak :
-Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
-Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-Surat Pengantar RT/RW dan Desa
4. Penerbitan KTP karena Pindah Datang :
-Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang.
-Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari Luar Negeri karena -pindah
-Surat Pengantar RT/RW dan Desa
5. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data :
-Fotocopy Kartu keluarga (KK)
-KTP Lama
-Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
-Surat Pengantar RT/RW dan Desa