Pernikahan Dini?? Tunda Dulu

Sejumlah 68 anggota karang taruna Desa Sambirejo menghadiri Ikrar Penundaan Usia Pernikahan Dini pada Rabu (11/07), di Balai Desa Sambirejo. Hadir sebagai Narasumber dari Kecamatan, Puskesmas, dan KUA Prambanan. Disampaikan oleh Murjiyanta, Kasi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Prambanan, acara Ikrar Penundaan Usia Pernikahan Dini ini adalah untuk menekan usia pernikahan dini, untuk menanggulangi pemakaian minum-minuman keras, dan agar karang taruna lebih siap menghadapi perkembangan desa dengan adanya destinasi wisata, mereka dapat lebih kreatif, punya ketrampilan, sehingga tidak dikuasai oleh orang luar, dan diharapkan kegiatan karang taruna desa dan padukuhan lebih dapat diefektifkan.

“Resiko hamil dibawah umur dapat menimbulkan berbagai penyakit bahkan dapat menimbulkan kematian”, demikian disampaikan oleh pihak Puskesmas, sedang dari KUA menyampaikan tentang pentingnya memperkuat iman dan taqwa dari para pemuda.

Kegiatan diakhiri dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan ikrar oleh semua remaja yang hadir dan disaksikan oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua Karang taruna. Kegiatan diakhiri dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan ikrar oleh semua remaja yang hadir disaksikan oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua Karang taruna. (Admin)