Prambanan – Kapanewon Prambanan diwarnai aksi patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 selama bulan Juli 2021. Kegiatan ini ditegakkan oleh jajaran Pemerintah Kapanewon Prambanan bersama pihak Kamtibmas Prambanan. Adapun patroli ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat Prambanan atas larangan berkerumun, himbauan tertib menggunakan masker dan selalu jaga jarak, serta membatasi kegiatan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 antar warga.
Pemerintah mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4. Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, tertanggal 20 Juli 2021. Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

