Informasi

Mulai tanggal 2 Februari 2015 Pemkab Sleman tidak lagi mencetak KTP Reguler, sebagai gantinya akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik. masa berlaku surat keterangan ini berlaku sampai dengan yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Pembuatan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL dilayani di Kantor Kecamatan, dengan membawa Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang sesuai dengan tahun kelahiran.  Tahun Genap dengan warna Biru, tahun ganjil dengan warna Merah.