Prambanan, 11/8/2022,
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB merupakan Pajak Pemerintah Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Sebagai salah satu upaya dalam percepatan pelunasan PBB, Pemerintah Kapanewon Prambanan melakukan inisiasi dengan melaksanakan jemput bola penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap Kalurahan di Kapanewon Prambanan.
Pelaksanaan jemput bola ini dilaksanakan bertujuan untuk mempermudah warga masyarakat dalam pelunasan PBB-P2 dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar patuh dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Di tegaskan oleh Panewu Anom Prambanan Bapak Edi Wibowo SSTP, M.Eng. “ Bahwa jemput bola ini bentuk dari Pelayanan Pemerintah Kapanewon dan Pemerintah Kalurahan kepada masyarakat demi mudahnya membayar PBB-P2 dan juga bentuk percepatan pelunasan PBB-P2 di Kapanewon Prambanan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk pertamanya di Kalurahan Bokoharjo. Warga masyarakat merespon baik atas kegitan jemput bola ini, semoga kegiatan bisa di susul oleh Kalurahan-kalurahan yang lain yang ada di Kapanewon Prambanan”
Praja-News

