MAK Sosialisasi Pengelola DBM Eks PNPM-MPd Menjadi BUMKalMa Kapanewon Prambanan

Prambanan –  Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yaitu pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (DBM Eks PNPM-MPd) wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMKalMa) perlu didukung berbagai komponen pihak. Guna menyukseskan terbentuknya BUMKalMa di Kapanewon Prambanan maka dilaksanakan Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) Sosialisasi pengelola DBM Eks DBM PNPM-MPd menjadi BUMKalMa pada hari Rabu, 29 Juni 2022 di Aula Kapanewon Prambanan.

Acara sosialisasi diikuti pegawai Kapanewon Prambanan, lurah, ketua BPKal, pengurus dan anggota BKAK-UPK, penerima manfaat serta pendamping desa, dengan narasumber dari Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Dinas PMK dan Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Sleman. “BKAK-UPK Kapanewon Prambanan merupakan salah satu terbaik dalam pengelolaan DBM Eks PNPM-MPd di Kabupaten Sleman. Kita harus mampu menjadi contoh suksesnya transformasi pembentukkan BUMKalMa”ungkap Panewu Anom, Edi Wibowo, dalam pengantar sosialisasi.

Pelaksanaan MAK berjalan lancar dan menghasilkan beberapa keputusan, yaitu: BUMKalMa Kapanewon Prambanan bernama Roro Jonggrang Sembada, modal penyertaan tiap kalurahan sebesar 5 juta, jadwal musyawarah tiap kalurahan dan susunan tim transformasi pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd Kapanewon Prambanan.