Sumberharjo (14/1/2022)
Pada tahun 2022 ini Presiden RI menerbitkan Perpres Nomor 104/2021 yang inti terpenting dari pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Kalurahan adalah berkait prosentase Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi warga miskin yang harus dianggarkan dalam APBKal paling sedikit 40% dari Dana Desa. Saat Perpres ini terbit memang menjadikan sedikit permasalahan dengan berbagai alasan mendasar dan logis riil lapangan, salah satunya adalah harus mengurangi pagu untuk program kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta banyaknya permasalahan sosial akibat dari bantuan yang dipandang tidak efektif dan banyak alasan lainnya. Namun demikian karena hal ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan maka Pemerintah Kalurahan harus menyesuaikan dengan Perpres yang dimaksud.
Pemerintah Kalurahan Sumberharjo pada Jum’at (14-01-2022) bertempat di Aula Kalurahan Kumberharjo telah melaksanakan Musyawarah Kalurahan khusus (Muskalsus) membahas penentuan para calon Penerima bantuan BLT-DD Tahun 2022 yang sebelumnya telah dilaksanakan musyawarah tingkat padukuhan. Dalam musyawarah tersebut disepakati calon jumlah Penerima inti sebanyak 156 kk dan calon Penerima sebagai cadangan sebanyak 69 kk.
Dalam sambutannya Lurah Sumberharjo Bapak Kurniawan Widiyanto, S.E. menyampaikan bahwa perlunya kesadaran warga, “penerima BLT-DD sudah ada kriterianya tersendiri dan dana juga terbatas sehingga semua harus dapat memaklumi”. Dalam arahannya Panewu Prambanan bapak Ishadi Zayid, S.H. juga menyampaikan,” perlunya kecermatan agar Calon Penerima tidak sebagai penerima bantuan ganda atas bantuan-bantuan yang lain dari program pemerintah”. Muskalsus berjalan dengan lancar, diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara yang ditandatangani oleh Lurah, Ketua BPKal, Perwakilan Lembaga serta Perwakilan Tokoh Masyarakat.
(Praja- news).


