Madurejo (19/9/2018). Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan tanah desa maka diperlukan ketertiban tentang penggunaan tanah desa khususnya berkait dengan sewa-menyewa tanah desa oleh pihak ke 3 hal ini harus didasarkan pada Pergub nomor 34 tahun 2017. Dalam kesempatan ini Desa Madurejo sebagai lokasi yang memiliki lokasi sebagai investasi pihak ketiga PT Dharma Budaya Indonesia yg bergerak dalam bidang wisata budaya dan edukasi budaya membutuhkan luas bidang tanah seluas kurang lebih 443.332 m2. Koordinasi rencana sewa tanah desa tersebut dihadiri para pejabat dari Dispertaru DIY, Dispertaru Kabupaten Sleman, utusan dari Kasultanan Yogyakarta, PT Dharma Budaya Indobesia, pemerintah desa dan kecamatan. Dalam rakor yang diselenggarakan pada Rabu (19/9), ditekankan agar persyaratan administratif segera diselesaikan sesuai regulasi yang ada. Diharapkan sebelum proses ijin selesai dan terbit ijin Gubernur maka diharapkan tidak ada aktivitas pembangunan. Setelah rakor tersebut dilanjutkan cek lokasi calon tanah desa yg akan disewa di wilayah Padukuhan Sembir Madurejo Prambanan. (pemthn-news)