Musrenbang Desa Wukirharjo

Wukirharjo (11/10/2018).
Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa termasuk DU-RKP Desa yg ditetapkan paling lambat pada akhir Bulan September. Namun demikian dikarenakan banyak hal maka dengan terpaksa Musrenbangdes di Desa Wukirharjo baru dapat dilaksanakan pada Bulan Oktober. Dalam musrenbangdes tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pendamping desa, kecamatan serta babinsa-babinkamtibmas. Dalam musyawarah tersebut ditekankan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Prambanan agar anggaran yang bersumber dari DD dapat lebih diprioritaskan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat walau dimungkinkan kegiatan fisik masih bisa dilaksanakan dengan prosentase lebih sedikit dari tahun anggaran sebelumnya. (pemthn-news)