Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab sleman nomor 471/00994 tentang penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan yg merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, yang mengamanatkan Penandatanganan Dokumen Kependudukan agar ditandatangani secara elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa mulai tanggal 29 April 2019, Pemerintah Kabupaten Sleman akan menerapkan Tanda Tangan Elektronik pada penerbitan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
2. Tanda Tangan Elektronik pada penerbita n Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran akan menggunakan QR Code tanpa ada tanda tangan dan stempel dinas;
3. Untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner.
Berhubungan dengan hal tersebut d atas maka pencetakan KK hanya sampai di kecamatan. Dan SOP nya 3 hari kerja.