Inisiasi Sekolah Ramah Anak

SMP Negeri 1 Prambanan Kabupaten Sleman ditunjuk oleh Badan KB,PM dan PP untuk menjadi Sekolah Ramah anak kedua setelah SMP Muhammadiyah Prambanan diharapkan agar SMP N 1 Prambanan dapat menerapkan sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan anti bullying sehingga diharapkan siswa-siswa tidak memperoleh perlakuan yang tidak menyenangkan baik oleh guru maupun siswa.

Dalam inisiasi tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Dikpora dan Badan KB serta Ibu Indri dari LSPPA ( Lembaga Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak ) Yogyakarta P_20160413_094959[1]

P_20160413_094949[1]