SMP Negeri 1 Prambanan Kabupaten Sleman ditunjuk oleh Badan KB,PM dan PP untuk menjadi Sekolah Ramah anak kedua setelah SMP Muhammadiyah Prambanan diharapkan agar SMP N 1 Prambanan dapat menerapkan sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan anti bullying sehingga diharapkan siswa-siswa tidak memperoleh perlakuan yang tidak menyenangkan baik oleh guru maupun siswa.
Dalam inisiasi tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Dikpora dan Badan KB serta Ibu Indri dari LSPPA ( Lembaga Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak ) Yogyakarta ![P_20160413_094959[1]](http://prambanankec.slemankab.go.id/arsip/wp-content/uploads/2016/04/P_20160413_0949591.jpg)
![P_20160413_094949[1]](http://prambanankec.slemankab.go.id/arsip/wp-content/uploads/2016/04/P_20160413_0949491.jpg)